Curhat Anthony PSI Usai Singgung Anggaran Komputer Rp 128,9 M BPRD DKI

Sikap Anthony dikritisi rekannya di Komisi C DPRD DKI karena dinilai tidak paham etika rapat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 15:25 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PSI Anthony Winza Prabowo mempertanyakan konsistensi anggota dewan dalam menyampaikan pandangan atau kritik terhadap rencana kegiatan yang akan dilakukan eksekutif.

Saat rapat bersama antara Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dengan Komisi C DPRD DKI, Anthony mempertanyakan usulan anggaran berupa pengadaan satu set komputer dengan nilai total sekitar Rp 128,9 miliar. Sikap Anthony itu dikritisi rekannya di Komisi C karena dinilai tidak paham etika rapat.

"Katanya buka-buka anggaran di luar kena Badan Kehormatan, sekarang saya buka dengan sangat terhormat loh di dalam rapat, saya belum pernah ngomong ke media tentang itu, disikat lagi dan dituduh nyebarin," ujar Anthony di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Meski dikritisi oleh Komisi C, Anthony mengaku tak akan mengubah kritikannya terhadap segala bentuk kegiatan yang dinilai irasional dan perlu penjelasan secara subtantif. Ia mengaku tetap menjalin komunikasi baik dengan anggota komisi yang membidangi keuangan itu.

"Saya hanya melaksanakan apa yang menjadi suara rakyat juga, dan saya mencoba membukanya kali ini dalam rapat dulu," tuturnya.

Sementara itu, rekan sesama komisi Anthony dari Fraksi Gerindra, Andyka mengatakan, usulan anggaran pengadaan komputer BPRD DKI belum bersifat final dan tidak etis untuk dipublikasikan. Dia khawatir akan menimbulkan opini buruk di masyarakat.

"Kita ada etika hal-hal yang belum bersifat final, belum boleh kita publikasikan," kata Andyka saat menggelar konferensi pers bersama anggota Komisi C lainnya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menyinggung pengadaan komputer di BPRD, Andyka menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta untuk mengetahui detil fungsi dan kegunaan komputer tersebut.

"Saya tegaskan hingga saat ini kita masih menunggu rekomtek dari Dinas Kominfo," ucap anggota DPRD DKI itu.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

1 Komputer Rp 128,9 M

6 Cara Mudah Untuk Mengatasi PC Berisik
Ilustrasi komputer (pixabay.com)

Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 128,9 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 untuk pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya.

Usulan anggaran itu langsung dipertanyakan anggota Komisi C, Fraksi PSI Anthony Winza Probowo saat bersama BPRD dalam pembahasan RAPBD.

Dia meminta penjelasan secara detail kepada BPRD mengenai penganggaran satu unit komputer.

"Satu unit itu Rp 60 miliar, plus ada tambahan lagi sembilan unit apa saya lihat, itu sekitar Rp 60 miliar juga. Jadi total Rp 120 miliar, tolong dijelaskan, saya enggak berani nuduh dulu," kata Anthony di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia juga meminta BPRD DKI Jakarta dapat membandingkan dengan perangkat komputer yang digunakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan data pajak.

Selain itu, dia juga meminta penjelasan hasil yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta setelah pembelian perangkat komputer tersebut.

"Bisa jadi nambah berapa PAD (pendapatan asli daerah), jangan sampai beli alat, tapi enggak tahu buat apa. Spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," ucapnya.

Berdasarkan website apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer tersebut terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.

Rinciannya yakni, satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar, lalu dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, kemudian enam unit server seharga Rp 307,9 juta, dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.

Anggaran yang dicantumkan tersebut juga sudah diakumulasikan dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya