DPRD DKI Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 27 Miliar

Usulan ini diajukan Komisi A DPRD dalam rapat badan anggaran pada Senin 9 Desember 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2019, 19:08 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 19:08 WIB
Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan
Banner Infografis Gubernur dan DPRD DKI Jakarta Terancam Tak Gajian 6 Bulan.(Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Dana bantuan partai politik DKI Jakarta untuk tahun 2020 diusulkan naik dua kali lipat. Jika sebelumnya dana parpol untuk legislatif Rp 2.400 per suara, kini ditambah menjadi Rp 5 ribu per suara. Usulan ini diajukan Komisi A DPRD dalam rapat badan anggaran pada Senin 9 Desember 2019.

"Penambahan dana parpol semula angkanya Rp 2.400 per suara menjadi Rp 5.000," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam rapat badan anggaran APBD DKI Senin 9 Desember 2019.

Sebelum usulan penambahan, anggaran bantuan parpol sebesar Rp 14 miliar, kini naik menjadi dua kali lipat menjadi Rp 27 miliar.

"Total tambahan Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar," kata Mujiyono.

Bantuan dana parpol ini sudah diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebesar Rp 1.200 per suara.

Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya