Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyayangkan sikap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempublikasikan temuan uang milik oknum kepala daerah yang disimpan di rekening kasino.
Menurut Puan, langkah ini justru menimbulkan simpang siur dan praduga bersalah terhadap pejabat publik, khusunya para kepala daerah.
"Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Puan menyarankan, PPATK sebaiknya melaporkan temuannya langsung ke aparat penegak hukum. Sehingga informasi tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Yang kami harapkan dari PPATK kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK," ucap Puan.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Komisi II meminta PPATK mengungkapkan siapa kepala daerah pemilik duit di rekening kasino itu.
"Saya kira ini harus diusut tuntas PPATK, harus menjelaskan lebih clear dana itu apa dan siapa yang punya," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Dia berharap, aparat penegak hukum juga mengusut temuan tersebut. Dia mengatakan, tindakan kepala daerah menyimpan uang di kasino merupakan hal yang tidak dibenarkan.
"Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino, sudah sesuatu yang buruk artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu," kata politikus Golkar itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rp 50 Miliar di Rekening Kasino
Sebelumnya, PPATK mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement