Mendagri Gandeng PPATK Telusuri Rekening Kasino Rp 50 Miliar Milik Kepala Daerah

Mendagri Tito Karnavian mempersilakan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 07:02 WIB
Tito Karnavian Pimpin Apel Perdana di Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media usai apel seluruh Pegawai Lingkup Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Dalam apel perdana ini Tito memberikan arahan kepada semua pegawai Kemendagri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium transaksi mencurigakan sejumlah kepala daerah di luar negeri, mereka diduga menyimpan uang di rekening kasino. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku, akan berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan tersebut.

"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," kata Tito di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.

Kemendagri akan menanyakan ke PPATK terkait kepala daerah yang diduga menempatkan dana ke rekening kasino di luar negeri. Jika terbukti benar, Tito akan melakukan pendalaman kepada kepala daerah tersebut.

"Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya," ucap Tito.

Mantan Kapolri itu pun mempersilakan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK. Kemendagri juga bisa melakukan penyelidikan lewat inspektorat dalam rangka pengawasan.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga menanyakan dalam rangka pengawasan vertikal, kita akan ada inspektorat," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekening Kasino

Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)
Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelasnya di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya