Inspektorat DKI Periksa 30 Orang Terkait PPSU Berendam di Got

Dengan adanya keterangan pihak-pihak terkait, nantinya dapat diketahui permasalahan awal adanya honorer masuk got.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Des 2019, 01:17 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 01:17 WIB
THUMBNAIL HONORER
Video pegawai honorer di Jelambar yang berendam di got.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi menyatakan, pihaknya telah memeriksa 30 orang terkait adanya video viral pegawai honorer masuk got di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

"Untuk Pak Lurah sudah pasti kami periksa, terus panitia seleksi ada tujuh orang dan ada 22 PPSU yang kami mintakan keterangannya," kata Michael di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/112/2019).

Dia menjelaskan, dengan adanya keterangan dari pihak-pihak yang terkait, nantinya dapat diketahui permasalahan awal adanya honorer masuk got.

Michael menyebutkan, saat ini pemeriksaan inspektorat telah selesai dan hasilnya telah direkomendasikan kepada wali kota hingga camat.

"Selanjutnya kami merekomendasikan kepada Pak Wali Kota Jakarta Barat untuk memerintahkan Pak Camat agar melakukan pemeriksaan dalam rangka penjatuhan disiplin," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menyebut bahwa Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh para pekerja honorer K2 masuk ke dalam got.

Menurut Rustam, berdasarkan rekomendasi dari inspektorat, ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Agung terkait rangkaian seleksi petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Lurah penanggung jawab seleksi, ada penyalahgunaan wewenang harusnya tes lapangan, malah merendam," ucap Rustam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lurah Akan Dicopot

Rustam memastikan, pihaknya akan menjalankan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Agung Tri Atmojo dicopot dari Lurah Jelambar.

"Bahwa pejabat, dalam hal ini Lurah, diberhentikan sementara sambil final akhir pemeriksaan dan ditentukan jenis hukuman atau sanksi yang diberikan," ucap Rustam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya