Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pertemuan itu juga membahas mengenai temuan rekening kepala daerah di kasino luar negeri.
Tito menyebut pihaknya tidak berwenang mengorek informasi detail pada PPATK. Sebab, yang berwenang adalah aparat penegak hukum (APH).
"Hasil informasi PPATK itu bersifat intelijen, jadi Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK, apalagi dalam bentuk detail karena itu informasi bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut biasanya di aparat penegak hukum, nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Tito menyebut, kapasitas Kemendagri adalah menkonfirmasi kebenaran informasi rekening mencurigakan tersebut dan dilanjutkan memperingatkan tiap kepala daerah.
"Kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah lain supaya lebih hati hati dan lebih efektif efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," ucap Tito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendagri Dorong MoU transaksi nontunai di pemerintahan
Ke depan, Tito mendorong Menkeu dan Gubernur BI untuk membuat MoU transaksi nontunai di lingkungan pemerintahan. Harapannya dengan adanya cashless maka semua transaksi termasuk yang mencurigakan mudah terlacak atau tercatat.
"Saya ingin menyampaikan keada bapak kepala PPATK, saya sudah bicara dengan Menkeu Bu Sri Mulyani dan Gubernur Bank indonesia. kita ingin membyat semacam MoU agar dilaksanakan cashless transaction transaksi no tunai, dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah, mungkin di batas angka tertentu boleh cash tapi yang lainnya cashless, sehingga semua aliran dananya bisa diketahui, transfer dari pusat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Advertisement