Ketua Dewan Pengawas Jamin Tak Campuri Teknis Perkara yang Diusut KPK

Tumpak mengaku tak diberi arahan khusus oleh Jokowi terkait tugasnya sebagai ketua dewan pengawas KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Des 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 19:07 WIB
Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).)
Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). (foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin pihaknya tidak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. Menurut dia, tugas dewan pengawas hanyalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Tumpak mengaku tak diberi arahan khusus oleh Jokowi terkait tugasnya sebagai ketua dewan pengawas KPK. Dia menyebut Jokowi hanya meminta agar penegakan pemberantas korupsi diperkuat.

"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Hal itu, kata dia, bisa terealisasi dengan melakukan enam tugas dewan pengawas sebagaimama diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2009.

Dalam pasal itu, kata Tumpak, dijelaskan bahwa dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kode Etik

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). (foto: Biro Pers Setpres)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Negara, Jumat (20/12/2019). (foto: Biro Pers Setpres)

Selain itu, menerima laporan apabila ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik serta melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik.

"Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden, DPR, dan BPK sudah diatur dalam UU," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya