Â
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerima dewan pengawas sebagai organ baru.
"Berikanlah kami doa restu. Kami lima Dewan Pengawas KPK sebagai organ baru hadir di tengah-tengah KPK," ucap Tumpak Panggabean di depan pegawai KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Advertisement
Dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab), mantan pimpinan KPK ini juga mengajak para pegawai KPK menerima dengan lapang dada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang telah disahkan.
"Saya tahu sebelumnya masalah ini menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK itu termasuk saya. Undang-undang sudah disahkan lembaran negara, mari kita laksanakan dengan baik," kata Tumpak.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, dia berjanji akan memberantas korupsi di Tanah Air. "Kami berkomitmen kami memberantas korupsi, harus kita tuntaskan. KPK sebagai garda terdepan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tegas Tumpak Panggabean.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Campuri Teknis Perkara
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin pihaknya tidak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. Menurut dia, tugas dewan pengawas hanyalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tumpak mengaku tak diberi arahan khusus oleh Jokowi terkait tugasnya sebagai ketua dewan pengawas KPK. Dia menyebut Jokowi hanya meminta agar penegakan pemberantas korupsi diperkuat.
"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.
Hal itu, kata dia, bisa terealisasi dengan melakukan enam tugas dewan pengawas sebagaimama diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2009.
Dalam pasal itu, kata Tumpak, dijelaskan bahwa dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, menerima laporan apabila ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik serta melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik.
"Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden, DPR, dan BPK sudah diatur dalam UU," paparnya.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.
Â
(Rizki Putra Aslendra)
Advertisement