Satgas Umrah Jawa Tengah Hentikan Operasional 3 Travel Tak Berizin

Ketiga travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2019, 18:38 WIB
Diterbitkan 28 Des 2019, 18:38 WIB
Satgas Umrah Hentikan Operasional Tiga Travel Tak Berizin
Ketiga travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah di Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Pada sidak itu, satgas mendapati tiga travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Alhasil, operasional ketiga travel itu dihentikan.

Ketiga travel non-PPIU tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BN. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.

"Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya," tegas Ketua Tim Satgas Umrah M Ali Zakiyuddin di Semarang, Jumat, 27 Desember 2019.

Ketiga travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, pimpinan Travel PT ABI mengakui, travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), namun belum memiliki izin sebagai PPIU.

Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerja sama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU. Terkait hal ini PT ABI mengaku siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.

"Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya bersedia untuk menghentikan operasional perusahaan saya dalam menyelenggarakan perjalanan umrah. Dan siap untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah. PT ABI akan saya tutup dan menjadi kantor cabang PPIU. Dan akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka," ujar pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor. Setelah ini mereka mengaku akan mempersiapkan diri sebagai cabang PPIU. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pimpinan Travel Diminta Buat Surat Pernyataan

Satgas Umrah Hentikan Operasional Tiga Travel Tak Berizin
Ketiga travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut adalah PT ABI, PT SS dan BNI. (Foto: Istimewa)

Untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu. Pernyataan tersebut menurut Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama, Ali Machzumi akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan," ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK, Andre Maytadi, menambahkan bahwa langkah satgas umrah ini dinilai sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila tidak diindahkan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat melakukan sidak, Satgas Umrah Jawa Tengah tak sendiri. Sidak juga didampingi dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya