KPK Sebut Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta

Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 21:19 WIB
Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Disegel KPK
Ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan yang tertempel segel stiker dalam pengawasan KPK usai penggeledahan di Kantor KPU sementara, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penggeledahan dan penyegelan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu pada 8 Januari kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1/2020.

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019)," kata Lili.

Lili mengatakan, sejatinya Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wahyu Siap Membantu

Permintaan ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," kata Lili.

Kemudian, Agustiani berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan'," kata Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya