Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap terus memburu kader PDI-Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang juga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Meski demikian, KPK juga mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. "KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga
Menurut Ali, dengan Harun sikap kooperatif kepada KPK, maka tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.
Advertisement
Tanggapan PDI Perjuangan
Salah satu kader partai Banteng, Harun Masiku belum juga menyerahkan diri pada KPK atas dugaan suap. Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun, meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
"kita minta Pak Harun untuk menyerahkan diri ya," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Dia menuturkan, yang paling bertanggung jawab mencari adalah KPK. Karena sudah masuk ranah hukum.
"Yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah," jelas Komarudin.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung upaya KPK dalam menegakkan aturan yang ada.
"Masalah ini masuk di wilayah hukum di KPK. Ya kita tunggu KPK proses dan PDIP sangat terbuka 200 persen mendukung proses itu," kata Komarudin.
Dia mengingatkan, bahwa siapa pun kader PDIP yang memang tertangkap OTT, maka keanggotaannya di dalam partai dicabut dan langsung dipecat.
"Kita dari dulu yang namanya sudah protap PDIP, kalau yang tertangkap OTT, kan berapa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. OTT itu kan langsung keanggotaannya dicabut, otomatis keanggotaannya kita pecat," pungkas Komarudin.
Advertisement
Sepak terjang Harun Sang Buron
Politisi PDIP Harun Masiku kini menjadi buronanKPK. Siapakah sosok Harun yang kini ramai dicari dan dibicarakan publik itu?
Harun Masiku pada awalnya diketahui merupakan anggota Partai Demokrat. Bahkan pada 2009, ia menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat di Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono.Harun juga pernah menjadi Tenaga Ahli Komisi III DPR pada 2011. Ia juga aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Pada 2014, dia menjajal peruntungannya menjadi caleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
Namun, pada 2019, dia memilih berpindah ke PDIP untuk kembali mengikuti Pileg. Meski namanya tak lolos ke Senayan, tapi PDIP mengusulkan ke KPU agar Harun Masiku diloloskan ke parlemen untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal berdasarkan hasil pemilu, perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Kemudian diiikuti dengan Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.
Peringkat keempat ditempat Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat lima ditempati Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara. Harun Masiku sejatinya berada di peringkat enam dengan perolehan 5.878 suara.
Harun Masiku lahir di Jakarta pada 21 Maret 1971. Ia kemudian dibesarkan di Bone, Sulawesi Selatan.
Dia kemudian berkuliah di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada 1989 hingga 1994. Kemudian ia bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta hingga 1995.
Kemudian dia juga menjadi pengacara korporat di PT Indosat, Tbk hingga 1998. Harun pernah mendapat British Chevening Award dan melanjutkan studi S2 mengenai Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick, Inggris.
Hingga saat ini, ia masih tercatat sebagai Senior Partner Johannes Masiku & Associates Law Offices sejak 2003. Ia juga tercatat di sejumlah organisasi, seperti GMKI Sumatera Selatan pada 1989 sampai 1994 dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia.
Suara Harun Kalah dari Riezky
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, proses PAW anggota DPR dapil Sumsel I tempat Harun Masiku bertarung dalam Pemilu 2019. Evi mennyebut, pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR RI Dapil Sumsel I. Dari PDIP, ada delapan nama caleg.
"Pertama Nazarudin Kiemas, kedua Armadi Djufri, ketiga Riezky Aprilia, keempat Diah Okta Sari, kelima Doddy Julianto Siahaan, keenam Harun Masiku, ketujuh Sri Suharti dan kedelapan, Irwan Tongari," jelas Evi saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Lalu pada 27 Maret 2019, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Menerima informasi tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan. PDIP pun membenarkan jika Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPU lantas mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yakni 44.402.
"Tingkat Provinsi DC1 DPR Sumatera Selatan I, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 145.752 suara. Dan calon anggota DPR yakni Nazarudin Kiemas 0 (nol) suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, Irwan Tongari 4.240 suara. Jadi jumlah suara sah partai politik dan calon 265.160 suara," sebutnya.
 Selanjutnya,PDIP Minta Suara Nazarudin Dialihkan ke Harun Masiku. Pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDI Perjuangan mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
"Terhadap ajuan DPP PDI Perjuangan tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan," tuturnya.
Amar putusan itu sendiri berbunyi ' dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon'.
Berdasarkan Putusan MA tersebut angka 9, DPP PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut, melalui Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019.
"Yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I," ujarnya.
Advertisement