Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2020, 15:41 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 15:41 WIB
BPK dan Kejaksaan Agung Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya
Jaksa Agung Burhanuddin (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers tentang hasil pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK menyatakan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu karena hasil rekayasa laporan keuangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (13/1/2020).

"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Jakarta, Senin (13/1).

Ia menyebut, tujuh orang tersebut yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Kemudian Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Syahmirwan.

"Ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun," sebut Hari.

Potensi kerugian tersebut timbul, lanjut dia, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional," ujar Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Investasi Risiko Tinggi

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi.

"Penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," jelas Hari.

"Penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persen dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk," pungkas Hari.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya