Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 3 Pejabat PT Hanson International

Salah satu saksi yang diperiksa adalah sekretaris tersangka Benny Tjokrosaputro.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 13:14 WIB
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung.
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tiga pejabat PT Hanson International. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga orang tersebut adalah Direktur Independen PT Hanson International Adnan Tabrani, Sekretaris PT Hanson International Jumiah, dan Jani Irenawati yang merupakan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"Ya, ada pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Jumat (17/1/2020).

Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada Selasa, 14 Januari 2020.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya