KPK Pastikan Terus Kembangkan Kasus Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Lili mengklaim KPK akan terbuka kepada masyarakat terkait proses penyelidikan kasus Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2020, 08:43 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 08:43 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Lili menyebut pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi yang relevan dan diduga mengetahui konstruksi perkara. Dari keterangan para saksi, pihaknya akan mengembangkan dan kemungkinan menyeret pelaku lain dalam kasus Wahyu Setiawan.

"Kasus terus berkembang dari keterangan saksi-saksi. Tunggu sajalah kan belum berakhir penyidikannya," ujar Lili saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Lili mengklaim KPK akan terbuka kepada masyarakat terkait proses penyelidikan kasus ini. "Bisa diikuti hari-hari berikutnya, KPK akan terbuka untuk itu," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetapkan 3 Tersangka

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya