Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kedua terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) pada Senin, 27 Januari 2020. Nurhadi akan dipanggil bersama dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Dua orang lainnya yang dipanggil, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RH) swasta atau menantu Nurhadi.
"Dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA, pada hari Kamis (23/1/2020) penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu NHD, RH, dan HS. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (27/1/2020) pukul 10.00 WIB," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Advertisement
KPK, kata dia, mengimbau kepada tiga tersangka itu agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar.
"Sesuai dengan tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali seperti dikutip dari Antara.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Perkara Lain
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.
Advertisement