DPRD: Kesalahan Pemprov DKI di Proyek Revitalisasi Monas Hanya soal Administratif

Taufik mengaku mendapat informasi soal surat permohonan izin revitalisasi oleh Pemprov DKI yang pernah ditolak Kemensesneg.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 13:49 WIB
Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Muhammad Taufik dari fraksi Partai Gerindra menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik menganggap kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hanya pada administrasi. Selain hal itu, Taufik meyakini semua sudah sesuai prosedur.

Politikus Gerindra ini juga meyakini revitalisasi Monas akan kembali dikerjakan, meski saat ini Kementerian Sekretaris Negara meminta proyek itu dihentikan sementara.

"Menurut saya enggak mungkin diberhentiin. Kalau lihat konsep jadinya kan bakal bagus, cuma menurut saya caranya, administrasinya, itu yang mesti diselesain prosedurnya," kata Taufik, Kamis (30/1/2020).

Taufik mengatakan dirinya mendapat informasi surat permohonan izin revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI pernah ditolak oleh Kemensesneg. Saat itu, kata Taufik, Pemprov ingin merevitalisasi area Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, untuk merevitalisasi kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. Dalam Keppres itu, Mensesneg sebagai Ketua Pengarah Pembangunan, sementara Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan.

"Beberapa kali pernah minta gitu izin persetujuan dikembalikan lagi kepada Pemda DKI. Saya bilang itu jangan Anda generalisasikan, ya sudah (ajukan izin) per kegiatan saja minta," ujarnya.

Atas penghentian sementara revitalisasi Monas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai keputusan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Lanjut tidaknya pekerjaan revitalisasi tergantung hasil keputusan yang saat ini masih dikaji. 

Namun, Sekretaris Daerah DKI, Saefullah berharap agar penundaan revitalisasi tidak menimbulkan dampak buruk lanjutan, yakni mangkrak.

"Kita menghormati putusan dari Mensesneg untuk pending dulu, ada baiknya juga kita pending dulu, supaya nanti rekomendasi atau persetujuan dari ketua komisi pengarah," ujar Saefullah saat meninjau pekerjaan revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa, 28 Januari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Berlarut-larut

Melihat dari Ketinggian Proyek Revitalisasi Taman Selatan Monas
Suasana proyek revitalisasi Taman Sisi Selatan Monumen Nasional dilihat dari ketinggian, Jakarta, Minggu (19/1/2020). Proses revitalisasi kawasan Monas menggunakan skema multi-years dalam waktu tiga tahun dari 2019 hingga 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saefullah juga berharap agar kajian mengenai revitalisasi Monas tidak berlarut-larut. Sebab kurang elok, imbuhnya, jika satu pekerjaan pembangunan terbengkalai dalam waktu cukup lama.

"Sebetulnya kalau sudah sampai final kita sama-sama saksikan ini bisa multifungsi, tapi kalau dibiarkan mangkrak seperti ini juga saya rasa kurang elok," ujarnya.

Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengaku belum menerima surat izin revitalisasi kawasan Monas. Dia menegaskan, proyek penataan Monas harus dihentikan sebelum ada izin.

"Intinya sampai menunggu izin itu harus dihentikan," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pratikno mendengar kabar bahwa Pemprov DKI telah mengirim surat ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi Monas yang salah satu anggota Komisi Pengarah ialah Mensesneg. Jika benar, Kemensetneg segera menggelar rapat dengan Pemprov DKI.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya