KKP Amankan Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina di Perairan Sulawesi 

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 22:10 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 22:10 WIB
KKP tangkap kapal asing ilegal di perairan Sulawesi
KKP tangkap kapal asing ilegal di perairan Sulawesi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing M/BCA MARIAN di perairan Laut Sulawesi pada 29 Januari 2020.

“Kapal tersebut melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah," jelas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Penangkapan kapal berbendera Filipina itu dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 milik KKP. Pada saat ditangkap, kapal pamboat yang dinakhodai oleh Arnil berkewarganegaraan Filipina dan 2 ABK lainnya tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi.

"Bersama kapal tersebut turut diamankan barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh kapal tersebut, yakni ikan tuna sebanyak 500 kilogram," tambah Nilanto.

Nilanto menegaskan bahwa penangkapan kapal ilegal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam upaya memberantas illegal fishing di WPP NRI.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan arahan pimpinan, menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan di WPP-NRI", sambung Nilanto.

Modus

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa illegal fishing yang terjadi di perairan Sulawesi ini memang modus operandinya berbeda dengan yang terjadi di Natuna atau Arafura. Kapal-kapal perikanan yang dipergunakan umumnya adalah pamboat yang berukuran relatif kecil, namun kapal tersebut biasanya beroperasi dengan kapal penampung yang menunggu di perbatasan.

"Jadi jangan lihat ukuran kapalnya yang kecil, karena kapal pamboat ini sebenarnya produktif untuk menangkap ikan tuna, sangat efisien sekali, dan mereka beroperasi secara masif dengan dukungan kapal penampung yang biasanya stand by di wilayah perbatasan," papar Ipung.

Kapal berbendera Filipina ini merupakan kapal ke delapan yang ditangkap di era kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap tujuh kapal perikanan ilegal dengan rincian 3 kapal berbendera Vietnam, 3 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya