Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Jika tidak, KPK akan menjemput paksa Nurhadi.
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut, karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Nurhadi sudah lima kali mangkir panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali Fikri belum bersedia membeberkan kapan pihak lembaga antirasuah akan menjemput paksa Nurhadi.
Advertisement
"Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Terima Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat, ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement