Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir Lagi?

KPK kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka, hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2020, 12:59 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 12:59 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Kami panggil sebagai tersangka," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali melanjutkan, Nurhadi telah dipanggil KPK sebanyak lima kali, termasuk hari ini. Tiga pemanggilan di antaranya sebagai saksi dan sisanya sebagai tersangka.

Menurut catatan KPK, pada empat panggilan sebelumnya, Nurhadi selalu absen tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tak pernah hadir, tak ada tanpa keterangan baik dari dirinya sendiri atau pun kuasa hukum," jelas Ali.

Karena itu Ali mengingatkan, berdasarkan KUHAP, KPK dapat melakukan panggilan paksa dan perintah membawa karena tersangka selalu mangkir.

"Jadi jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang kuat, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," jelas Ali.

Pengamatan Liputan6.com, Nurhadi belum tiba di Gedung Merah Putih KPK hingga pukul 12.58 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Pemeriksaan Dua Orang Lainnya

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan Hiendra diperiksa sebagai tersangka, kemudian Rezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus yang sama.

"Kami berharap ketiganya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebenar-benarnya," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya