Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bersama Komisi Pengarah telah menyepakati sejumlah keputusan terkait revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keputusan itu setelah adanya paparan dari pihak pemenang sayembara revitalisasi Monas.
"Semua perencanaan ini merujuk kepada ketentuan-ketentuan yang ada. Jadi, setelah presentasi semua, ada kesimpulan yang diambil," kata Anies di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, keputusan pertama yakni penataan kawasan Selatan Monas sudah sejalan dengan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut kawasan Monas sisi selatan memang dirancang sebagai area terbuka.
"Di dalam Keppres 25 tahun 1995, ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai kondisi sekarang," ucapnya.
Kemudian yang kedua, kata Anies, yakni Komisi Pengarah menghargai upaya Pemprov DKI dalam melakukan penghijauan kawasan selatan Monas. Saat ini, kawasan sisi selatan difungsikan untuk tempat parkir hingga Lenggang Jakarta.
Rencananya sisi tersebut akan dibangun sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Lalu keputusan ketiga yaitu sisi selatan itu memang dirancang untuk menjadi area terbuka dan akan dilakukan penambahan vegetasi dalam platter box.
"Yang sudah ada platter box-nya, nanti akan ditambah vegetasi tanaman pohon rindang," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desain Detail Revitalisasi
Selanjutnya yakni Pemprov DKI Jakarta akan memberikan desain detail revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah. Sehingga pihak Komisi Pengarah dapat mengambil keputusan terkait revitalisasi Monas.
"Besok kita kirimkan revisi desain sesuai dengan kesepakatan tadi," jelasnya.
Advertisement