Omnibus Law Cipta Kerja dan Janji Pemerintah untuk Buruh

Pemerintah mengklaim melibatkan para buruh dalam pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Feb 2020, 08:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 08:45 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah menyerahkan Surat Presiden dan naskah akademik omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, bahwa judul omnibus law bukan lagi Cipta Lapangan Kerja, melainkan Cipta Kerja atau Ciptaker.

“Judulnya adalah cipta kerja. Singkatannya Ciptaker. Jadi, tadi arahan Ibu Ketua DPR jangan diplesetin,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 12 Januari 2020.

Meski penyerahan naskah akademik molor hingga dua bulan, Airlangga berjanji pemerintah dan DPR tetap akan menyosialisasikan omnibus law Ciptaker kepada masyarakat dengan maksimal.

Ketum Golkar itu juga mengklaim, pemerintah melibatkan para buruh dalam pembentukan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Jadi kemarin sudah dibentuk dan melibatkan banyak konfederasi. Nanti kita lihat saja," katanya.

Pemerintah, menurutnya, terus membuka ruang dialog dan membentuk tim khusus dengan serikat buruh terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Buruh Akan Dapat Draf RUU Cipta Kerja?

Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara terkait demo dan tuntutan dari buruh agar draf omnibus law Ciptaker juga diberikan kepada mereka, Airlangga mengelak. Dia menyebut penyerahan draf adalah wewenang DPR.

“Draf resmi adalah yang diserahkan, jadi supaya tidak ada spekulasi isi-isi pasal, karena isi pasal yang diberikan adalah yang diserahkan kepada DPR. Tidak ada versi lain di luar itu. Ya kita serahkan kepada mekanisme yang ada di DPR,” ucapnya.

Selain itu, Airlangga menekankan bahwa omnibus law Ciptaker ini murni untuk menciptakan banyak lapangan kerja. Apalagi saat ini ekonomi global tengah melemah seiring mewabahnya virus corona.

“Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan di mana dalam situasi global maupun dengan adanya virus corona, salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan itu adalah melakukan transformasi struktural ekonomi yang ada di dalam omnibus law,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya