Liputan6.com, Jakarta Bos PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan curhat ke majelis hakim terkait piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang disita KPK. Ia meminta solusi kepada majelis hakim lantaran denda yang dibebankan oleh pihak ketiga mencapai ratusan miliar.
Hal itu diungkapkan Wawan dan kuasa hukumnya TB Sukatma di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dari sekian aset yang dibeli kredit dan disita KPK, di antaranya berupa puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah. KPK disebut banyak menyita aset yang bukan sepenuhnya milik Wawan, atau masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur dan belum lunas.
Advertisement
Namun, Wawan tetap harus dibebani cicilan kredit membayarnya meski statusnya disita KPK. Akibatnya, hutang Wawan makin bertambah akibat bunga kredit.
TB Sukatma menyebut, kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski aset disita lembaga antikorupsi.
"Perbankan dan sebagainya dan sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," ungkap Sukatma kepada majelis hakim.
Di luar perkara hukum, persoalan hutang ini dinilai serius. "Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.
Jaksa KPK berdalih penyitaan aset Wawan dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun, jaksa KPK dalam persidangan ini seakan tak memberikan solusi atas persoalan tersebut.
"Berapa yang sudah dibayarkan kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," kata Jaksa KPK, Roy Riady.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rela Asetnya Dijual
Dalam persidangan, Wawan mengaku tak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.
"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan hutan ini. Hakim Ni Made Sudani bahkan sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan resiko piutang.
"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak, profesional aja. Dari pihak sini (KPK) juga mengkoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap hakim Ni Made Sudani.
Ihwal pembelian sejumlah mobil diklarifikasi oleh jaksa KPK kepada sejumlah saksi yang notabennya pihak ketiga. Salah satu saksi mantan pegawai bank Bukopon Eni Rismaria membenarkan jika Wawan pernah membeli mobil jenis Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider secara kredit.
Wawan dalam angsuran kredit mobil diminta membayar selama 36 bulan. Namun, Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil tersebut.
"Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari," ujar Eni.
Sementara itu, mantan pegawai CIMB Niaga Rudi Heryadi mengatakan, Wawan pernah membeli mobil jenis Nissan keluaran tahun2012 dengan cara kredit. Akan tetapi persoalan hukum yang merundung Wawan justru membuat angsuran menunggak.
"Jadi secara otomanitis angsuran munggak," kata Rudi Heryadi saat bersaksi.
Padahal, diakui Rudi, sebelum dirundung persoalan hukum, Wawan merupakan debitur yang baik.
"Bapak Tubagus ini bagus. sebelumnya ngga ada masalah dengan CIMB Niaga," ucap Rudi.
Advertisement