Tidak Izin Dewas Hentikan 36 Kasus Korupsi, KPK: Ini Keputusan Pimpinan

Alex menegaskan, penghentian kasus dalam dugaan perkara tindak pindana korupsi bukan berarti kasus tersebut selesai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2020, 20:54 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 20:54 WIB
5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku lembaganya tidak meminta izin Dewan Pengawas saat memutuskan untuk menghentikan 36 kasus penyelidikan dugaan korupsi.

"Enggak lah (izin Dewas KPK), ini keputusan pimpinan," singkat Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan, alur dan prosedur penghentian penyelidikan kasus diawali dari usulan yang diajukan penyelidik dan ditindaklanjuti oleh deputi terkait. Setelah pertimbangan yang kuat, hal itu diajukan ke pimpinan KPK.

"Penyelidik yang menelaah, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke Deputi Penindakan, kalau belum cukup bukti dievaluasi apakah berpotensi dihentikan," jelas Alex.

Namun demikian, dia menegaskan penghentian kasus dalam dugaan perkara tindak pindana korupsi bukan berarti kasus tersebut selesai. Sebab, bila di kemudian hari pihaknya mendapat informasi baru, hal itu dimungkinkan untuk membuka kasus yang sudah dihentikan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan yang juga baru.

"Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," jelas Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Untuk Kepastian Hukum

Alex juga menyatakan, bukan hanya 36 kasus yang akan dihentikan penyelidikannya. Lewat pertimbangan penyelidik dan deputi terkait serta keputusan pimpinan KPK, ditaksir ada ratusan kasus yang akan bernasib sama.

"Kita akan minta terus penyelidik melakukan evaluasi karena ada 366 penyelidikan yang masih ada dari tahun 2008, kita minta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan nanti masih ada proses penyelidikan yang kita hentikan," kata Alex.

Rencana ini diambil lembaga antirasuah bukan tanpa sebab. Alex menjelaskan keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus oleh KPK agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan meringankan beban penyidik.

"Jadi terutama untuk kasus yang sudah lima tahun ke atas kasusnya. Tapi ini tidak semata dihentikan, tapi ada pertimbangannya," jelas Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya