KPK Sebut Ada 366 Penyelidikan yang Jadi Tunggakan

Ali menyatakan, KPK mengevaluasi penyebab ratusan kasus tersebut tak selesai selama bertahun-tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2020, 01:08 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 01:08 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah era Komjen Firli Bahuri tengah mengevaluasi laporan tahunan KPK era sebelumnya. Menurut Ali, dari hasil evaluasi itu ditemukan sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan.

"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan. Ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu tahunnya sejak tahun 2008 sampai 2019," ujar Ali Fikri di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Ali menyatakan, KPK mengevaluasi penyebab ratusan kasus tersebut tak selesai selama bertahun-tahun. Setelah dievaluasi, tim membuat laporan ke direktur penyelidikan yang kemudian dilanjutkan ke deputi penindakan.

"Deputi Penindakan, kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.

Dasar penghentian penyelidikan KPK, menurut Ali adalah kepastian hukum. Ali mengatakan, dalam sebuah penyelidikan, jika tidak ditemukan dua alat bukti maka prosesnya dihentikan.

"Ketika di dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan. Ditemukan lah tersangkanya. Nah kalau ini kan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai UU

Menurut Ali, penghentian penyelidikan 36 kasus yang dilakukan KPK era Firli cs ini sesuai dengan Pasal 44 UU ayat 3 UU KPK. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan'.

"Di UU lama maupun UU yang baru di Pasal 44 itu tidak berubah tentang penyelidikan. Di situ lah kemudian jika penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup tadi. Maka sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU KPK dilaporkan ke KPK, dan KPK menghentikan penyelidikannya," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya