Liputan6.com, Jakarta Surat undangan dari Gubenur Jawa Barat yang kala itu diteken Ahmad Heryawan telah sampai kepada Aceng H.M Fikri, mantan Bupati Garut Jawa Barat. Dalam surat itu hanya tertulis bersifat pemberitahuan.
Aceng Fikri yang kala itu kursi kekuasaannya tergoyang oleh skandal nikah kilat mengaku akan menghadiri undangan ini. Yang mana, acara tersebut merupakan penyerahan surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di gedung Sate, Senin 25 Februari 2013. Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, berisi tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati.
"Saya pasti datang ke sana (Gedung Sate)," ujar dia singkat.
Advertisement
Catatan sejarah hari ini, tepat pada tujuh tahun lalu, Aceng HM Fikri resmi lengser dari Bupati Garut masa jabatan 2009-2014 setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentiannya. Surat itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Saya baru saja menyerahkan surat pemberhentian Bupati Garut secara resmi. Jadi, tugas-tugas bupati garu dilaksanakan oleh Wakil Bupati Garut," ujar Heryawan kepada wartawan, Senin 25 Februari 2013 lalu.
Heryawan mengatakan, Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, kata Heryawan, disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses pelaksanaannya, dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.
"Jadi, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Garut sampai jadi Bupati Garut definitif," sebut Heryawan.
Heryawan menyatakan setelah Aceng resmi tidak bertugas Pimpinan DPRD Kabupaten Garut harus segera menyelenggarakan rapat Paripurna DPRD. Agar, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati Garut. Setelah Paripurna, bisa diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Untuk jabatan Wakil Bupati, ujar Heryawan, tidak bisa diisi. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah No 49/2008 tentang Perubahan PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 131 ayat (2), dinyatakan kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi kalau sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Sementara, sisa masa jabatan Bupati Garut hanya tinggal 11 bulan lagi. Karena, berakhir pada 23 Januari 2014. Usai mendapat 'surat cerai' ini, Aceng
"Kami percaya, semua pihak bisa menjaga situasi Garut dengan keputusan ini," kata Heryawan.
Usai dicopot dari jabatan, Aceng menilai pemberhentian dirinya merupakan sebuah realitas politik dalam kehidupan.
"Tanggapan saya bahwa ini adalah realitas politik dimana saya pada hari ini menerima SK dari Pak Presiden RI," kata Aceng HM Fikri di Gedung Sate Bandung.
Setelah tak lagi menjabat, Aceng mengaku akan kembali ke masyarakat. Ia akan membangun tanah kelahirannya. "Karena dalam kapasitas apa pun, bagi saya tak ada alasan untuk tidak memberikan pengabdian kepada masyarakat," kata dia.
Ia berjanji akan terus memberikan pengabdiannya untuk kota yang memiliki julukan Kota Dodol. "Alhamdulillah hadir orang tua saya di sini (di Gedung Sate), para alim ulama, itu salah satu bentuk dukungan bagi saya di mana saya harus tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Garut yang saya cintai dalam kapasitas apa pun," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah ia dan kuasa hukumnya akan menggugat keputusan Presiden SBY tersebut, Aceng tidak menjawab lugas atau tegas.
"Saya sudah menerima SK dari Presiden ini. Itu (menggugat) adalah hak politik dan hak hukum saya tapi saya sudah menerima petikan keputusan dari Bapak Presiden RI," katanya.
Jabatan bupati, kata dia, merupakan berkat pilihan rakyat Garut. Dan pemberhentian ini pun juga atas kehendak mereka. Karenanya, kata dia, semua pihak diharapkan dapat menerima dengan arif. "Kita betul-betul ingin mengakhiri polemik ini."
Usai menghadiri pencopotan dirinya di Bandung, Aceng H.M Fikri kembali meluncur ke Garut. Setibanya di kota yang terkenal dengan Dodolnya itu, ribuan warga menyambut kedatangan Aceng. Mereka berkumpul di sekitar Tugu Pertempuran Kubang, jalan utama Bandung-Garut, Kampung Tanjung, Kecamatan Banyuresmi.
Aceng datang dari arah Bandung menggunakan mobil sedan dinas dikawal mobil patroli sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian berhenti tepat di kerumunan masyarakat pendukungnya. Selanjutnya Aceng ke luar dari mobilnya dan mendapatkan sambutan dari warga yang sudah menunggu Aceng datang dari Bandung sejak pukul 10.00 WIB.
Warga menyambut Aceng dengan teriakan dan mengerumuninya hanya untuk bersalaman dan memberikan ucapan dukungan dan doa. "Bapak Aceng masih tetap menjadi bupati, bupati kita (masyarakat pendukung)," teriak salah seorang warga pendukung Aceng.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cinta Kilat Aceng
Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng Fikri menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).
Atas pemakzulan ini, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Garut kala itu.
Untuk menjaga agar Garut tetap kondusif setelah surat keputusan itu dilayangkan, Gubernur Aher pun mengundang TNI, Polri, DPRD dan tokoh agama.
"Semua berkomitmen peristiwa ini tidak akan mengganggu Garut, aman," ujar Aher ketika itu.
Alasan Aceng menceraikan Fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. Aceng menceraikan Fany karena dinilainya tak perawan pada malam pertama. Aceng yang mempermasalahkan bau mulut Fany, juga mengibaratkan istri mudanya seperti kaos yang sudah sobek.
Karena tindakan Aceng yang dianggap di luar kemanusiaan, warga Garut mendesak DPRD melengserkan Aceng. Melihat situasi tak menguntungkan, Aceng menempuh jalan islah dengan keluarga Fany.
Namun tuntutan warga Garut terhadap Aceng tak bisa ditawar. Setelah mendapatkan pertimbangan MA, akhirnya DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan melengserkan Aceng pada Jumat 1 Februari lalu. DPRD Garut mengirimkan salinan putusan paripurna ke Mendagri yang kemudian berlanjut ke Presiden.
Aceng pun tak terima jika dirinya dimakzulkan. Dia menggugat Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke PTUN.
Kuasa hukumnya, Egi Sujana mengatakan, Aceng Fikri berpendapat keputusan Mahkamah Agung bahwa dia layak dimakzulkan tidak mempertimbangkan keberatan tergugat.
Oleh karena itu mereka akan menggugat dengan tuntutan sebesar Rp5 triliun. Selain itu, Aceng juga akan membawa rekomendasi DPRD Garut ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan rekomendasi itu dibatalkan oleh MK. Hasilnya, PTUN dan MK menolak gugatan Aceng Fikri.
Â
Â
Â
Advertisement