Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady memastikan, pihaknya tak akan berpatokan pada keterangan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal dugaan penerimaan suap terkait korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dalam persidangan, Rano Karnomembantah menerima Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.
"Itu kan hak dia. Tetapi kan kita punya saksi yang menerangkan bahwasanya pemberian (uang) itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Jaksa Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Apalagi, Rano Karno malah menyebut pernah mendapat bantuan Rp 7,5 miliar dari Wawan. Bantuan diberikan saat kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2011.
"Kalau dari keterangan Pak Rano dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye memang. Artinya ada duit dari PT BPP dari Wawan itu, kepentingannya untuk Atut dan Rano. Kan dakwaan kita seperti itu juga," kata Roy.
Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, Rano Karno yang dihadirkan sebagai saksi membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai Wawan bernama Ferdy Prawiradireja.
"Tak pernah (terima uang dari Wawan) Pak. Tak ada," ujar Rano Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Rano mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Wawan. Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK bertanya soal perkenalan Rano Karno dengan Ferdy Prawiradireja.
"Iya, saya mendengar orang PT BPP," kata Rano Karno.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Rp 7,5 M untuk Kampanye
Kemudian, jaksa pun mempertanyakan soal pernyataan Ferdy yang sempat menyebut pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno sekitar tahun 2012 atau 2013. Jaksa pun bertanya kebenaran hal tersebut kepada aktor pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu.
Rano hanya menyatakan pernah menerima bantua dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk dana kampanye. Menurut Rano, Wawan mengeluarkan uang tersebut untuk menguasai suara masyarakat di Tangerang pada Pilkada 2011. Yakni saat kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno bertarung menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Saya enggak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan, tapi saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata Rano.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Menurut Ferdy penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana,," kata Ferdy.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement