Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rano Karno akan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Rano sebelumnya tak memenuhi panggilan jaksa KPK. Namun, Rano mengaku sudah meminta izin kepada jaksa terkait ketidakhadirannya.
"Ane yang kemarin sebenarnya sudah izin dua kali, di tanggal 27 (Januari 2020) itu kalau enggak salah. Izin karena ada kesibukan promo sama kegiatan di DPR," ujar Rano di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Lantaran kesibukan tersebut, Rano Karno mengaku sempat meminta jaksa untuk menunda pemeriksaannya dalam sidang. Oleh karena itu, hari ini Rano bersedia diperiksa oleh jaksa dan majelis hakim.
"Kita minta jadi pertengahan Februari. Sudah, sudah izin itu kemarin," kata Rano.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Menurut Ferdy, penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun, ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," kata Ferdy.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement