Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama penyidik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan penggeledahan sebuah rumah milik pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Blok L, Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa 25 Februari 2020. Hasilnya, ditemukan kemasan berisikan zat radioaktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, kandungan zat kimia tersebut sama dengan yang ditemukan di tanah kosong.
"Bahan kimia yang ditemukan di rumah yang bersangkutan merupakan bahan kimia diduga radioaktif CS 137. Bahan ini diperiksa secara laboratoris oleh Batan dan perusahaan yang juga bagian dari Batan," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Menurut Asep, pegawai Batan itu berinisial SM. Dia masih aktif bekerja dan baru akan pensiun pada Mei 2020 mendatang.
"Indikasi temuan di TKP kesimpulannya antara dengan TKP penemuan sama dengan yang ditemukan di rumah pegawai Batan. Penyelidian lebih lanjut sedang dilakukan. Apakah yang bersangkutan membuang ke situ, masih didalami," jelas dia.
Kini SM masih berstatus sebagai saksi dalam kasus limbah radioaktif di Tangerang itu. Penyidik masih mendalami motifnya menyimpan zat kimia tersebut.
"Kemudian apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan hukum, jelas yang menyimpan radiokatif ini harus dapat perijinan. Kalau tidak berarti melanggar hukum. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan, benar tidak dia membuang, dan dapat dari mana barang itu," Asep menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sikap Bapeten
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membenarkan bila temuan paparan radioaktif berbentuk Cesium 137 di salah satu rumah milik warga di Blok A no.22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), adalah rangkaian dari penyidikan kepolisian.
"Hari ini, Senin, 24 Februari 2020, dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan teknis dari Bapeten, ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,"ujar Kepala Hukum, Kerjasama, Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Pelaksanaan tindak lanjut adanya penguasaan secara tidak sah ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Bapeten dengan pihak Kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137.
Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs-137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya. Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut.
Di lokasi juga, Polisi memasang police line untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut.
Advertisement