Liputan6.com, Jakarta Dilengkapi alat navigasi canggih, Automatic Identification System (AIS), kapal penumpang Trans 1000 siap beroperasi di perairan kepulauan seribu Maret 2020 mendatang.
Pelengkapan alat ini selaras perarturan Kemenhub no 7 tahun 2019 yang dikeluarkan sejak 20 Agustus 2019 lalu dan resmi diterapkan sejak 20 Februari 2020. Dalam aturanya, kapal-kapal yang tidak memasang dan meng-aktifkan AIS Kelas B saat berlayar di Perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar (larangan berlayar).
Baca Juga
Direktur Utama PT Trans 1000 Jakarta, Nana Suryana mengatakan bahwa perusahaannya sangat mendukung aturan itu. Terlebih pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh peraturan maupun undang-undang pelayaran dari Kemenhub maupun Dishub Propinsi DKI Jakarta.
Advertisement
“Semuanya kan dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan keamanan penumpang saat berlayar. Makanya kami pasang pada KMP Trans 1000 TW 01,” kata Nana, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, revitalisasi angkutan penumpang di kepulauan seribu bakal dimulai. Kapal penumpang dengan tingkat keselamatan lebih tinggi bakal siap dioperasikan Maret 2020.
Nana melanjutkan, usai pihaknya menyelesaikan perizinan kapal KMP Trans 1000 TW-01. Perusahaannya telah menginstruksikan Direktur Operasional, Capt.Amin berkordinasi dengan Sudirman Pahlawan sebagai konsultan dari Internal Vessel Advisor (INVESA) di Bali.
“Kini alat navigasi itu telah terinstall dan teraplikasi,” lanjut Nana.
AIS atau Sistem Identifikasi Otomatis merupakan perangkat navigasi yang berkembang setelah system radar. Teknologi AIS yang lebih murah dan cukup efektif berkembang.
Jadi Contoh
AIS diketahui perangkat transceiver yang mampu men-transmisikan secara otomatis dan menerima data navigasi (ID Kapal dan Posisi Kapal) melalui sinyal Very High Frequency (VHF), sinyal yang di pancarkan oleh AIS dapat di terima oleh kapal yang memiliki perangkat AIS, Stasiun Darat yang terdiri dari VTS dan system radio pantai (SROP) dan satelit (Satelit Penerima AIS).
Peraturan penggunaan AIS diatur dalam Konvensi SOLAS (Keselamatan Kehidupan di Laut) Bab V Peraturan No.19 (revisi tahun 2000) dimana IMO (Organisasi Maritim Internasional). Dalam aturan itu, mewajibkan penggunaan AIS Kelas A pada kapal-kapal yang termasuk dalam penyediaan SOLAS, dan seluru kapal tanpa melihat ukuran dan penerapan system AIS untuk wilayah transisi Indonesia sudah di atur jelas di PERMENHUB PM 7/2019.
Staff Khusus Kesekretariatan PT Trans 1000 Jakarta, Nanda Putri Oktaviani menyatakan, bahwa dengan adanya kelengkapan navigasi AIS di KMP Trans 1000 TW-01 dapat di jadikan contoh bagi operator kapal kapal angkutan laut penumpang yang melayani wisatawan maupun penumpang umum ke kepulauan seribu.
“Sebab dengan AIS, keselamatan penumpang akan lebih terjamin,” tutupnya.
Advertisement