2 Langkah Antisipasi Anies Baswedan Cegah Virus Corona Masuk ke Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 atau virus Corona.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2020, 06:35 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 06:35 WIB
Ekspresi Anies Baswedan Usai Diperiksa Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1). Pemeriksaan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Anies di podium Konferensi Nasional Gerindra. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 atau virus corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Instruksinya, untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus Corona di Ibu Kota.

Selain itu, Anies juga akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan Covid-19 atau virus Corona.

Berikut 2 hal yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencegah Covid-19 atau virus Corona masuk ke Ibu Kota selengkapnya:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keluarkan Instruksi Gubernur

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus Corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di Ibu Kota.

Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam isi instruksi tersebut menyebut, biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan vorus corona diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

Instruksi tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaannya diminta dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekertaris Daerah (Sekda).

Dokumen instruksi peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 25 Februari 2020.

 

Bentuk Tim Tanggap

Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Anies juga akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan virus corona atau COVID-19. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Kesra DKI Jakarta, Catur Laswanto.

"Nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19," kata Anies, Minggu, 1 Maret 2020.

Anies menyebut, Jakarta merupakan salah satu pintu masuk wisatawan maupun pebisnis internasional ke Indonesia. Untuk itu, tim tanggap akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Karena dalam beberapa minggu saja itu banyak negara-negara yang baru mengumumkan. Nah kami di Jakarta, sebagai gerbang Indonesia harus bersiaga dan langkah-langkah sudah kita lakukan," papar dia.

Rencananya, kata Anies, posko tim tanggap segera diumumkan sehingga dapat digunakan sebagai rujukan terkait virus corona.

"Nanti akan ada poskonya. Hari Senin insyaallah kami umumkan semua. Tim tanggap COVID-19 disiapkan," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya