Liputan6.com, Jakarta - Penimbun masker yang ditangkap Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat adalah seorang mahasiswi berinisial TFH (19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mahasiswi tersebut menimbun sebanyak 350 dus masker berbagai merek di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
"Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Advertisement
Tersangka sengaja menimbun masker selama satu bulan semenjak awal isu virus Corona merebak di Indonesia. Kemudian, dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker.
Satu boks masker merek apa pun, dijual seharga Rp 300.000-Rp 350.000. Padahal, masker-masker tersebut harusnya hanya dijual Rp 35.000-Rp 50.000 per boks.
Yusri menyebut tersangka TFH mengaku mendapatkan untung hanya Rp 10.000 dari penjualan satu boks masker. Sebab masker tersebut dijual dari tangan ke tangan, sehingga harganya sudah melambung tinggi.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," kaya Yusri seperti dikutip Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memburu Penimbun Lainnya
TFH dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus Corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.
Advertisement