Polisi: Penimbun Masker di Tanjung Duren Seorang Mahasiswi

Masker itu dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 06:42 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 06:42 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Utara
Polisi menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penimbun masker yang ditangkap Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat adalah seorang mahasiswi berinisial TFH (19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mahasiswi tersebut menimbun sebanyak 350 dus masker berbagai merek di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

"Penangkapan berawal dari laporan media sosial yang menyebut ada kepemilikan masker ratusan dus di tengah langkanya barang itu di pasaran," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Tersangka sengaja menimbun masker selama satu bulan semenjak awal isu virus Corona merebak di Indonesia. Kemudian, dijual melalui media sosial Instagram dan WhatsApp dan viral di tengah kelangkaan masker.

Satu boks masker merek apa pun, dijual seharga Rp 300.000-Rp 350.000. Padahal, masker-masker tersebut harusnya hanya dijual Rp 35.000-Rp 50.000 per boks.

Yusri menyebut tersangka TFH mengaku mendapatkan untung hanya Rp 10.000 dari penjualan satu boks masker. Sebab masker tersebut dijual dari tangan ke tangan, sehingga harganya sudah melambung tinggi.

"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," kaya Yusri seperti dikutip Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memburu Penimbun Lainnya

TFH dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus Corona.

Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya