Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.
"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus Corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya ‎satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga
Asep menjelaskan, modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit Corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
Advertisement
Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga Corona.
"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu," ujarnya seperti dikutip Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijerat dengan KUHP dan ITE
"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Asep menegaskan.
Â
Advertisement