Siber Bareskrim Ungkap 5 Kasus Penyebaran Info Hoaks Corona

Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 02:22 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 02:22 WIB
Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.

"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus Corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya ‎satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).

Asep menjelaskan, modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit Corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.

Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga Corona.

"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu," ujarnya seperti dikutip Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijerat dengan KUHP dan ITE

"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Asep menegaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya