Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke nilai semula. Hal ini lantaran mengabulkan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS dari Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard.
Baca Juga
Artinya, BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.
Advertisement
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengingatkan untuk mempelajari keputusan tersebut, terkait pengembalian dana BPJS yang sempat naik.Â
"Nanti kan biasanya disebutkan diputusan itu, dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa biasanya disebutkan," kata Mahfud di Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).Â
Jika pun tidak diatur dalam putusan, maka pihak BPJS Kesehatan sendiri yang akan mengaturnya.Â
"Kalau tidak, nanti biar diatur oleh BPJS sendiri. Kan pasti diatur," ungkap Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemerintah Wajib Taat
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak.
"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin.
Dia pun menuturkan, pihaknya akan bisa mengawasi para penyelenggara untuk menjalankan putusan tersebut.
"Sejauh terkait pelayanan publik merupakan ranah pengawasan Ombudsman RI," pungkasnya.
Advertisement