Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Srilanka kembali ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri. Tersangka berinisial EN yang merupakan WN Srilanka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelaku EN ditangkap di rumah kontrakan di daerah Desa Pasir Kuda, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Maret 2020.
“Pelaku EN ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata bertambah ada lima orang pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku yang buron itu masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan peran tersangka EN dalam kasus penyelundupan 120 WN Srilanka ini adalah sebagai donatur kepada tersangka JA.
“EN memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku JA,” kata Ferdy.
Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pembayaran kapal yang mengangkut 120 orang WN Srilanka, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis.
“EN juga penghubung dari tersangka SK (selaku pengendali imigran WNA Srilanka) yang berada di Australia, dan tersangka SS yang ada di Bali (masih DPO),” jelas Fedy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kirim WN Srilanka ke Prancis
Sebelumnya, Bareskrim menangkap pelaku R sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3/2020).
R diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni MA dan H. Rencananya, 125 orang WN Srilanka ini akan dikirim ke Pulau Reunion, Prancis.
Selanjutnya, pelaku JA alias Toni ditangkap di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 2020. Peran JA sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WN Srilanka ke Pulau Paris.
Selain itu, JA juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis. Kemudian, JA yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni MA dan H.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Advertisement