Liputan6.com, Jakarta Jajaran Subdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) membongkar kasus paedofil sesama jenis di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus paedofil anak ini, polisi telah menangkap satu pelaku berinisial PS (44) di daerah Jawa Timur pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
Baca Juga
"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
PS diketahui berprofesi sebagai penjaga sekolah sekaligus pengajar ekstrakurikuler atau ekskul Pramuka dan bela diri. Menurut Argo, profesi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk dekat dengan anak-anak dan dijadikan sebagai target.
Diketahui, ada tujuh anak yang telah menjadi korban PS dengan usia berkisar 6-15 tahun. Mereka telah menjadi korban paedofil selama tiga hingga delapan tahun.
"Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," jelasnya.
PS kerap melakukan aksinya di Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Aksinya tersebut juga direkam menggunakan ponsel dan disebarkan di akun-akun media sosial Twitter sesama paedofil untuk bertukar koleksi.
"Akun tersangka di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, dua unit SIM card, satu buah celana dalam, dan beberapa barang lainnya miliki tersangka.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ucap Argo.
Argo mengimbau para orangtua untuk menjaga anak-anaknya. Mengingat bukan hanya anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, namun juga bisa menimpa anak laki-laki.
"Bagi orangtua harus peduli melihat anaknya menggunakan gadget. Kalau gadget mereka dikasih kunci kita perlu waspada. Kedua juga kalau ada perubahan perilaku anak," katanya.
Jika ditemukan anak kita seperti itu, Argo mengimbau supaya para orangtua patut waspada.
Advertisement