Cegah Sebaran Covid-19, Ditjen PAS Setop Kunjungan di Beberapa Rutan dan Lapas

Lapas Kuningan di Jawa Barat sudah mulai memberhentikan kunjungan keluarga tahanan mulai hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2020, 19:46 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)
Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberhentikan jadwal kunjungan ke beberapa rumah tahan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Seperti Lapas Kuningan di Jawa Barat sudah melakukan penutupan kunjungan hari ini," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti, Selasa (17/3/2020).

Rika mengatakan, penutupan kunjungan dilakukan selama 14 hari ke depan untuk mencegah sebaran Covid-19.

Menurut Rika, mulai Rabu, 18 Maret 2020 besok akan ada beberapa rutan, lapas, dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) yang akan memberlakukan hal serupa.

"Kunjungan untuk sementara ditiadakan, sampai 14 hari ke depan dan bisa ditambah apabila dibutuhkan. Salah satunya Banten yang sudah masuk zona merah, mengikuti penetapan Pemda masing-masing," kata Rika.

Rika menyebut, pihaknya masih terus mensosialisasikan ke para warga binaan dan keluarga terkait penutupan sementara kunjungan terkait pencegahan sebaran Covid-19 ini. Sosialisasi tengah dilakukan di Lapas Tigaraksa, Tangerang, Banten.

"Hari ini di Lapas Tigaraksa melakukan sosialisasi, dan besok sudah mulai diberlakukan penutupan kunjungan sampai 1 April," kata Rika.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tahanan KPK

Cegah Corona, Pegawai KPK Pakai Masker dan Sarung Tangan
Petugas keamanan berjaga di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/3/2020). KPK mengharuskan petugas keamanan dan resepsionisnya memakai masker serta sarung tangan saat melayani tamu untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk tahanan kasus dugaan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ke para tahanan.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Ali mengatakan, tak hanya kepada pengunjung, terhadap tahanan pun dilakukan hal yang sama. Suhu tubuh mereka diperiksa terlebih dahulu sebelum bertemu.

Meski demikian, Ali mengaku, KPK masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di rumah tahanan (rutan). "Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya