Dana Desa Rp 22,8 Triliun untuk Cegah Covid-19 Segera Dikucurkan, Begini Alurnya

Penyaluran dana desa untuk Covid-19 dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama besarannya 40 persen. Tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2020, 12:39 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2020, 12:39 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mencairkan dana desa tahap pertama. Dana desa ini akan didistribusikan ke 74.953 desa yang tersebar di 33 provinsi atau 434 kabupaten/kota. Lantas bagaimana proses penyalurannya?

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Majid menjelaskan, penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan dana desa. Pertama, mengantongi peraturan gubernur dan peraturan wali kota tentang besaran alokasi dan besaran pembagian dana desa di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kedua, kepala desa wajib menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, memegang surat kuasa dari kepala daerah, baik itu bupati atau wali kota untuk menguasakan distribusi penyaluran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa.

Oleh karena itu, Taufik menekankan kepada jajaran pemerintah desa supaya mempercepat pemenuhan syarat-syarat pencairan dana desa.

Menurut dia, penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama besarannya 40 persen. Tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

"Tahap pertama 20 persen kurang lebih Rp 22,8 triliun dana desa. Kalau ini dipercepat maka desa punya dana desa yang digunakan seusai dengan kebutuhan masyarakat di desa. Apalagi bisa dipakai untuk mengantisipasi mencegah sekaligus menangani luasnya dampak virus Corona di daerah," ujar Taufik. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permintaan Jokowi

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar dana desa segera direalisasikan dalam bentuk program padat karya tunai dan digunakan untuk membantu menangani wabah Covid-19.

Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas melalui Video Conference dengan topik Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor,  Jawa Barat, Jumat (20/3/2020).

"Saya sampaikan kepada Pak Menteri Desa, Mendagri, dan seluruh kepala daerah dan kepala desa agar dana desa segera direalisasikan terutama berkaitan padat karya tunai,” kata dia.

Dia menegaskan, dana desa dapat digunakan untuk membantu penanganan wabah Covid-19 di masing-masing desa.

"Dan juga membantu penanganan Covid-19 ini harus diperbanyak,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya