Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah di Tanah Air, kini telah masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Melihat kondisi ini, Komnas HAM mendesak pemerintah Indonesia untuk segera berlakukan karantina wilayah atau lockdown.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat, 27 Maret kemarin.Â
Baca Juga
Dia pun meminta pemerintah memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga yang sudah terkonfirmasi positif terinfeksi Corona, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pemantauan.
Advertisement
Pasalnya, Komnas HAM melihat telah terjadi tren kenaikan yang terus menerus akibat sebaran virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia.
Saat ini, sudah ada 28 Provinsi di Indonesia yang merawat pasien Corona. Data tersebut melonjak sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020 yang hanya mencatat dua orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat," paparnya.
Komnas HAM juga mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," tegas Beka Ulung.
Dalam wabah Corona seperti ini, lanjut Beka, pemerintah juga mesti tetap memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik belajar dari rumah.Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Tercukupi
Pemerintah juga harus menjamin distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.
"Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil,anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," pintanya.
Beka juga meminta pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dalam mada karantina wilayah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Negara harus) meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," tandasnya.
Advertisement