Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Bawang

Bea Cukai Wilayah Aceh, dan aparat penegak hukum lain berhasil menggagalkan penyelundupan bawang.

oleh Reza pada 28 Mar 2020, 12:18 WIB
Diperbarui 28 Mar 2020, 12:23 WIB
Bea Cukai
Bea Cukai Wilayah Aceh, dan aparat penegak hukum lain berhasil menggagalkan penyelundupan bawang.

Liputan6.com, Jakarta Petugas Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan aparat penegak hukum lain berhasil menggagalkan penyelundupan 1 unit kapal kayu dan 3 unit sarana pengangkut darat yang membawa bawang sebanyak 1.835 karung dengan berat masing-masing 10Kg di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (16/03) sekitar pukul 02.00 WIB. Bawang tersebut diduga berasal dari luar negeri berhasil digagalkan penyelundupannya berkat informasi masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui bahwa seluruh muatan dari 3 unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Petugas kemudian membawa barang hasil tangkapan untuk dilakukan proses pencacahan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartanta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan terhadap karung bawang, diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait

“Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012, sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Selain merugikan negara dari penghindaran bea masuk dan pajak impor, bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin,” ujar Tri.

Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal. Saat ini proses penelitian masih dilakukan untuk menentukan pelanggaran di bidang kepabeanan terhadap tangkapan bawang tersebut. Nilai barang hasil tangkapan diperkirakan mencapai Rp190 juta  dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 70 juta. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya