Kompolnas: Polisi di Pernikahan Kapolsek Kembangan Wajib Diperiksa, termasuk Wakapolri

Selain kepada Kompol Fahrul Sudiana, sanksi harus juga diberikan ke anggota Polri lainnya yang diduga melanggar Maklumat Kapolri.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 11:28 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 11:28 WIB
Resepsi Mewah Mantan Kapolsek Kembangan yang Digelar di Tengah Pandemi Corona COVID-19
Resepsi mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang disemarakkan dengan pedang pora. (dok. Instagram @benusorumba/https://www.instagram.com/p/B-WMXTcFpul/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pernikahan Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani. Pasalnya, dalam pesta pernikahan yang digelar ditengah wabah virus Corona atau Covid-19 itu turut dihadari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan pejabat lainnya, yang diduga ikut melanggar Maklumat Kapolri.

Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengatakan, Maklumat Kapolri tersebut belum dapat dijadikan rujukan hukum dan hanya sebatas iimbauan.

Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk sebagai peraturan perundang-undangan.

"Jadi, dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata Andrea saat dihubungi, Jumat (3/4/2020). 

Dia pun menyoroti adanya sanksi kode etik terkait pernikahan mantan Kapolsek Kembangan tersebut. Menurut Andrea, sanksi harus juga diberikan ke anggota Polri lainnya yang diduga melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

"Maka, tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir. Tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," jelasnya.

"Termasuk Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa. Karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut," sambungnya. 

Menurut Andrea, Maklumat Kapolri bukan perintah sembarangan. Terlebih perintah tersebut merupakan perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Korps Bhayangkara sebagai lembaga.

"Makanya jika bicara etis dan kepatutan, siapapun sepanjang mereka anggota atau pejabat Polri dalam konteks kode etik dan disiplin Polri, wajib tunduk mutlak tanpa kecuali terhadap maklumat tersebut. Jika terbukti melanggar, bagi saya jika di hukum demosi atau pemberhentian dengan tidak hormat, adalah hal yang wajar," pungkasnya. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beri Contoh Baik ke Masyarakat

Sementara itu, Poengki Indarti selaku Komisioner Kompolnas mengatakan, semestinya Kompol Fahrul dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, ia menjadi seorang pimpinan Polri di tingkat Kecamatan.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri dan melanggar imbauan pemerintah untuk melakukan segala upaya mencegah penyebaran Covid-19. Padahal aturan pemerintah dan Maklumat Kapolri juga harus ditaati seluruh anggota Polri," ujar Poengki. 

Dengan adanya sanksi yang akan diberikan oleh Propesi dan Pengamanan (Propam) kepada Kompol Fahrul, dia berharap hal tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan untuk anggota Polri lainnya.

"Saya berharap sanksi yang diberikan Propam dapat memberikan efek jera, tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga seluruh anggota Polri," kata Poengki. 

Dengan adanya kejadian tersebut, ia ingin agar semua anggota Polri dapat mematuhi serta menjalani Maklumat Kapolri yang sudah ada.

"Saya berharap kasus ini menjadi perhatian seluruh anggota Polri, agar sungguh-sungguh mematuhi dan melaksanakan Maklumat Kapolri dan menaati upaya Kapolri untuk melanjutkan Reformasi Kultural Polri dengan tidak bergaya hidup mewah," tutupnya. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya