Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menolak jenazah korban virus Corona atau Covid-19 termasuk perbuatan dosa.
"Dosa pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah," kata dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (4/3/2020).
Asrorun mengatakan, memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkan merupakan hak jenazah yang harus dipenuhi.
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz). Dia meminta fatwa ini bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam dan panduan bagi tenaga kesehatan, petugas dalam mengurus jasad kaum muslimin yang terkena wabah Corona Covid-19.
"Jika kita mengikuti protokol kesehatan di dalam proses pengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan pengurusan jenazah muslim maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang yang hidup," kata dia
Meski begitu, bukan berarti kekhawatiran dan kewaspadaan dikesampingkan. Dia mengatakan, ini tetap menjadi bagian penting.
"Tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemakaian yang utuh. Jangan sampai akibat kekhawatiran kita, minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," tandas Asrorun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
DKI Siapkan 2 Tempat Pemakaman Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3/2020) seperti dilansir Antara.
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement