Liputan6.com, Jakarta - PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari. Sementara masker medis hanya diperuntukan bagi para tenaga kesehatan.
Advertisement
"Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai 6 sampai 11April 2020, dan efektif diberlakukan 12 April 2020," kata Kamaluddin.
Senada dengan pihak PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta pun tak akan menerima penumpang yang tak menggunakan masker. Sosialisasi terkait hal ini juga dilakukan hingga 11 April 2020 dan akan diberlakukan pada 12 April 2020.
"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).
Meski demikian, baik PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan transportasi umum kecuali mendesak.
"Mohon untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak, tunda mudik atau piknik, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari demi keselamatan bersama dan hambat penyebaran pandemi (Corona) ini," kata mereka.
Â
Memo Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo tentang penggunaan masker di transportasi umum. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Transportasi Jakarta, Dirut PT. MRT, dan Dirut PT. LRT.
Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.
"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," berikut isi memo tersebut, seperti dikutip pada, Minggu (5/4/2020)Â
Dalam memo juga disebutkan agar PT. Tranportasi Jakarta, PT. MRT, dan PT LRT memsosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong, dan lain-lain.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyebut pihaknya akan menjalani kebijakan Gubernur DKI seperti tertuang dalam memo. Dia menyebut, sanksi bagi penumpang yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum maka tidak akan dilayani.
"Sanksinya, tidak akan dilayani," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Advertisement