Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Quomas menekankan pentingnya Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020. Perppu, kata dia, merupakan syarat mutlak jika Pilkada 2020 mau ditunda.
"Karena di dalam Pasal 201 ayat (6) UU 10 Tahun 2016 menyatakan, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020," ungkap dia kepada Merdeka.com, Senin (6/4/2020).
Komisi II, lanjut dia, memiliki sejumlah poin usulan kepada pemerintah terkait isi perppu tersebut. Salah satunya perubahan Pasal 201 ayat (6) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
Advertisement
"Perlu diubah sesuai dengan waktu yang disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU," ujar dia.
KPU RI juga perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada Susulan, mengingat dalam Pasal 122 UU NO 10 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan melaksanakan penundaan Pelaksanaan Pilkada adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (akibat gangguan seperti bencana alam dll).
"Perubahan Pasal 200A ayat (3) tentang penggunaan surat keterangan (Suket) untuk memilih yang hanya bisa digunakan sampai bulan Desember 2018. Revisi ini penting untuk memastikan hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya karena sampai saat ini perekaman E-KTP belum selesai 100 persen," kata dia.
Perppu juga perlu mengatur mengenai penggunaan dana yang telah digunakan dalam tahapan Pilkada yang telah selesai 100 persen atau tahapan Pilkada yang sedang berjalan, seperti bagaimana implikasi pemberian honor kepada PPK, Panwascam yang saat ini telah bekerja.
"Padahal di sisi lain mereka bekerja dengan sistem kontrak dengan durasi yang telah diatur didalam tahapan Pilkada," tukasnya.
Kepastian bagi KPU
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi II asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah menyegerakan penerbitan Perppu Pilkada untuk memberi kepastian bagi KPU dalam bekerja.
Mardani menegaskan, kehadiran Perppu Pilkada amat diperlukan. Mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada September 2020 ditetapkan melalui UU Pilkada.
"Masukan Komisi II agar dibuat prosedur Pilkada yang dimudahkan dengan tetap menjaga kualitas prosesnya. Misal e-rekap, e-campaign hingga coklit yang dimudahkan. Termasuk berpikir untuk mengadakan opsi Pilkada di 2022," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com
Advertisement