Kapolri Perintahkan Jajaran Ekspos Kejahatan Alkes Saat Pandemi Corona

Jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan di tengah pandemi virus corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2020, 07:51 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 07:51 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram mengenai pelaksanaan tugas jajaran reskrim dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya selama pandemi virus corona Covid-19.

"(Surat) diterbitkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas reskrim terkait kebutuhan APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya," kata Idham, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan, bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alkes lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

Terkait hal ini, jajaran Polri diminta mengambil langkah untuk memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Polri juga diminta berkoordinasi dengan Dinkes atau distributor serta membantu memperlancar dan mengawasi pasokan alkes hingga ke konsumen.

Idham juga mendorong kelompok masyarakat untuk memproduksi APD secara mandiri dalam pengawasan dan bimbingan Dinkes setempat.

Dilansir Antara, mantan Kabareskrim Polri ini meminta jajarannya untuk menegakkan hukum jika menemukan penimbunan dan penyalahgunaan alkes saat pandemi virus corona.

"Ekspos setiap hasil pengungkapan kasus untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari," kata Idham.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya