Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengeluarkan aturan khusus terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19. Jika melanggar, akan ada sanksi pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Para TKI diwajibkan mengisolasi diri sepulangnya ke Indonesia untuk memutus mata rantai penularan Corona.
"Ya benar, diharapkan ada isolasi diri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Advertisement
Argo menegaskan, sanksi tersebut diberlakukan jika TKI menolak untuk melakukan isolasi diri. "Dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan," kata Argo.
Mabes Polri memang mengeluarkan empat Surat Telegram usai Kementerian Kesehatan menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Corona. Aturan tersebut terkait pidana siber, penimbunan kebutuhan pokok, kejahatan di bidang reserse, dan kewajiban isolasi diri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Koordinasi
Terkait penanganan kepulangan tenaga kerja, Polri berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan untuk melakukan pendampingan. Termasuk melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat.
"Serta menjalankan prosedur penanganan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi kutipan dalam surat telegram tersebut.
Advertisement