Polda Metro Tambah 50 Personel untuk Tangani Jenazah Covid-19 

Yusri mengatakan para personel yang menjalani pelatihan hari ini akan menjadi bagian dari tim khusus untuk membantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2020, 08:11 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 08:11 WIB
Lahan TPU Pondok Ranggon untuk Korban Covid-19 Diperluas
Aktivitas para petugas di lahan belakang Blok AA-1 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dinas Bina Marga Pemprov DKI melakukan pematangan atau perluasan lahan di TPU Pondok Ranggon untuk menangani permasalahan pemakaman korban corona Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menambah 50 personel yang telah dilatih khusus untuk menangani pengamanan hingga pemulasaran jenazah terpapar Covid-19 di wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, personel tersebut berasal dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Kegiatan pelatihan personel tersebut dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

"Ditsamapta Polda Metro Jaya telah pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19 bersama Dinkes Provinsi DKI Jaya dengan instruktur dokter Murni bersama tim," kata Yusri dikutip dari Antara, Rabu (8/4/2020).

Kapolda Metro Inspektur Jenderal Nana Sudjana juga turut hadir dan memberi pengarahan dalam kegiatan pelatihan tersebut.

Yusri mengatakan para personel yang menjalani pelatihan hari ini akan menjadi bagian dari tim khusus untuk membantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Para personel ini akan membantu Dinkes DKI Jakarta sebagai tim khusus untuk pengamanan pada saat pemakaman dan pemulasaran jenazah korban Covid-19," ujarnya.

Salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah adalah guna mencegah konflik sosial, misalnya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah baik yang masih berstatus pasien dalam pengawasan maupun yang sudah positif Covid-19.

Pergub PSBB Kelar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah rampung. Sebelum diterapkan, Anies mengaku masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin untuk operasional ojek di masa PSBB.

"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya