Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, izin yang diajukan hanya untuk wilayah-wilayah sekitar DKI Jakarta.
Lalu bagaimana dengan PSBB Bandung Raya?
Advertisement
"Gubernur Jabar hanya minta sekitar DKI," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Artinya, lanjut dia, PSBB yang baru dikabulkan hanya untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, wilayah Bandung Raya dipersiapkan untuk pengajuan PSBB selanjutnya.
"Tahap dua, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya," kata pria yang akrab disapa Emil itu melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Intensitas Tinggi
Emil menjelaskan, PSBB akan dilakukan di zona yang intensitas positif Covid-19 yang cukup tinggi.
"Ini diusulkan karena hampir 70% pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek. Karena kebijakan penanggulangan Covid-19 tidak bisa sektoral, tapi harus kebijakan secara cluster. Karena Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan," ujar Emil.
Jika usulan lima daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kemenkes, lanjut dia, maka wilayah Jabodebek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi.
Advertisement