Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pengawas. Tak ditiadakan sistem ETLE itu berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selama penerapan PSBB sampai saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menerapkan sistem ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada merdeka.com, Senin (13/4).
Kendati sistem ETLE ditiadakan, para pengendara tak seenaknya melanggar lalu lintas. Pasalnya, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.
Advertisement
"Meskipun tidak diterapkan patugas akan tetap berjaga dan diharapkan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengumumkan perpanjangan masa peniadaan ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.
Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020), seperti dilansir dari Antara.
Peniadaan kebijakan ganjil genap selama dua pekan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para stakeholder terkait dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement