Jokowi dan Para Menterinya Tak Dapat THR Tahun Ini

Pemerintah memastikan, untuk pejabat eselon III ke bawah mendapatkan THR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Apr 2020, 15:33 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 14:39 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Ajak Negara-Negara ASEAN Bersinergi Melawan COVID-19
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat KTT ASEAN Khusus Tentang COVID-19 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (14/4/2020). Jokowi mengajak negara-negara ASEAN bersinergi melawan COVID-19. (Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala daerah tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu pula dengan anggota parlemen, mereka dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference usai sidang kabinet paripurna dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani menegaskan bahwa THR hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri yang masuk ke golongan eselon III ke bawah. Sementara, eselon I dan II tidak mendapat THR, yang berisi gaji pokok dan tunjangan.

"Untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI-Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pensiunan ASN dapat THR

Liputan 6 default 2
Ilustraasi foto Liputan6

Pensiunan ASN juga akan tetap mendapat THR dari pemerintah. Hal ini lantaran mereka dinilai sebagai kelompok yang rentan.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," ucap Sri Mulyani.

Menurut dia, THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini, pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dngan instruksi bapak presiden bahwa THR dibayarkan untuk golongan tertentu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya