Liputan6.com, Jakarta - Artis kawakan Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi. Dia diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tio Pakusadewo ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga
"(Diamankan) Iya," singkat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2020.
Advertisement
Sebelum ditangkap, polisi sempat menguntit Tio Pakusadewo sejak sore hari. Hingga akhirnya polisi menggerebek rumahnya pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Berikut fakta-fakta penangkapan Tio Pakusadewo terkait kasus penyalahgunaan narkoba dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Polisi kembali menangkap Tio Pakusadewo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor gaek 56 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan aktor senior itu.
Pihak kepolisian memantau rumah singgah Tio sejak Senin, 13 April 2020 sore. Di rumah itu, Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melihat beberapa orang keluar-masuk.
"Pada tengah malam sekitar jam 01.00 kami lakukan penggerebekan dan temukan seseorang inisial IS alias PP," ujar Yusri.
Advertisement
Amankan 18 Gram Ganja
Polisi menyita barang bukti ganja seberat 18 gram dari tangan aktor senior Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo.
Barang-barang itu ditemukan saat aparat kepolisian menggeledah kontrakan Tio Pakusadewo di Jalan Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada KTP, ada satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat isap sabu atau bong," ucap Yusri.
Positif Sabu
Setelah menjalani tes urine, Tio Pakusadewo dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan juga ekstasi.
Sesuai dengan keterangan Tio Pakusadewo yang membeli barang haram tersebut kepada pemasoknya berinisial R.
"R, ini yang pemasok sabu dan ekstasi. Pada saat pengecekan urine yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif amfetamin (sabu) dan methampetamin (ekstasi)," kata Yusri.
Advertisement
Konsumsi Narkoba Seminggu Sekali
Sementara itu menurut pengakuan, Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba seminggu sekali. Dalam satu bulan pemilik nama lahir Irwan Susetyo Pakusadewo bisa membeli narkoba dua kali.
"Dia membeli barang haram ini bisa dua kali dalam satu bulan, setengah gram," lanjut Yusri.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," papar Yusri.
Bukan Penangkapan Pertama
Ini bukan pertama kali aktor kawakan Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi. Pada 2017 silam, Tio juga pernah ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan sabu.
Dia ditangkap sesaat setelah memakai di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2017 malam.
Dalam penangkapan sebelumnya itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 1,06 gram yang terbungkus dalam tiga plastik klip kecil.
Advertisement
Pemasok Sabu Diburu
Polisi menyatakan, pemasok narkoba terhadap aktor senior Irwan Susetyo Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan nama Tio Pakusadewo ada dua orang.
Seorang di antaranya berinisal IG dan telah ditangkap. Sedangkan, berinisial R masih dalam perburuan.
Yusri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Tio Pakusadewo. Kepada polisi mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial R.
"Kita pendalaman, keluar nama seseorang, yang sering memasok sabu dan ekstasi. Dia adalah R sekarang sudah masuk DPO," kata dia.
Selain itu, Tio Pakusadewo juga buka suara terkait ganja yang ditemukan saat penggeledahan.
"Dia beli ganja dari seseorang inisialnya IG, ini baru saja semenit lalu ditangkap," jelas Yusri.